Tentang Desa
Desa, atau udik, menurut
definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut
kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau
jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya
Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di
Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya
otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di
Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong,
di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
Definisi Desa menurut para ahli di antaranya yaitu :
Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat
sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan
menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa adalah perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis
politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan
daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan
hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF
Nimkoff
Desa adalah kesatuan
organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu
kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas
tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah
yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut
:
Mempunyai pergaulan hidup
yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
Ada pertalian perasaan
yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
Cara berusaha (ekonomi)
aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti
iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris
adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah
yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Desa dengan
Kelurahan
Desa bukanlah bawahan
kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah
kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda
dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan
lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki
pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang
meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Artikel utama untuk
bagian ini adalah: Kepala Desa
Kepala Desa merupakan
pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih
langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 sbb:
Bertakwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pacasila
sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
Berpendidikan paling
rendah SLTP atau sederajat
Berusia paling rendah 25
tahun
Bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa
Penduduk desa setempat
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
Tidak dicabut hak
pilihnya
Belum pernah menjabat
Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
Memenuhi syarat lain yang
diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat
desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris
Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan
masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan
Desa
Artikel utama: Badan
Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa
terdiri atas:
Pendapatan Asli Desa,
antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah
kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil
gotong royong
Bagi hasil Pajak Daerah
Kabupaten/Kota
bagian dari Dana
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bantuan keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan;
hibah dan sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas
bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas
dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD
menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa dapat
diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
·
Desa
agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
pertanian dan perkebunan.
·
Desa
industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
industri kecil rumah tangga.
·
Desa
nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat
perkembangannya
·
Desa
Swadaya
Desa swadaya adalah desa
yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan
ciri:
ü
Daerahnya
terisolir dengan daerah lainnya.
ü
Penduduknya
jarang.
ü
Mata
pencaharian homogen yang bersifat agraris.
ü
Bersifat
tertutup.
ü
Masyarakat
memegang teguh adat.
ü
Teknologi
masih rendah.
ü
Sarana
dan prasarana sangat kurang.
ü
Hubungan
antarmanusia sangat erat.
ü
Pengawasan
sosial dilakukan oleh keluarga.
·
Desa
Swakarya
Desa swakarya adalah
peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri
desa swakarya adalah:
ü
Kebiasaan
atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
ü
Sudah
mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
ü
Desa
swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat
perekonomian.
ü
Telah
memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
lain.
ü
Jalur
lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
·
Desa
Swasembada
Desa swasembada adalah
desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya
alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa
swasembada
ü
kebanyakan
berlokasi di ibukota kecamatan.
ü
penduduknya
padat-padat.
ü
tidak
terikat dengan adat istiadat
ü
telah
memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
ü
partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
Potensi Desa
Potensi desa dibagi
menjadi 2 macam yaitu:
Potensi fisik yang
meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
Potensi non fisik,
meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika
potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki
fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah
sebagai berikut:
Desa sebagai hinterland
(pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber
tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi
pembangunan kota
Desa sebagai bentuk
pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri Masyarakat Desa
Kehidupan keagamaan di
kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang
penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada
warga desa.
Interaksi yang lebih
banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang
lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh.
Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi
menjadi 4 yaitu:
Pola yang mengikuti
jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan
umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
Pola yang mengikuti
sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya
terdapat di daerah pedalaman.
Pola yang mengikuti rel
kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena
penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
Pola yang mengikuti
pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang
terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola
memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti
jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada
keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya
terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar.
Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan
pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti
ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat
buruk.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk
lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu
fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Pembentukan Desa (
Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa
desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi
dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa
bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa
yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil.
Desa yang berubah
statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola
oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri
budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif
Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat
dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja
pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa
Sriyoenx
Komentar
Posting Komentar